MARTHA CHRISTINA TIAHAHU
Adat, Perlawanan, dan Amanat KUHP Baru
Hari ini, ketika Maluku mengenang Martha Christina Tiahahu, seorang anak negeri yang bangkit melawan ketidakadilan kolonial, kita diingatkan bahwa perlawanan orang Maluku selalu berakar pada adat, tanah, dan martabat. Martha tidak hanya melawan dengan senjata, tetapi dengan keyakinan bahwa tanah leluhur tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan yang menindas.
Di hari yang bermakna ini, bangsa Indonesia juga memasuki babak baru sejarah hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu pesan terpenting dari KUHP baru ini adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2.
Pasal ini bukan sekadar pengakuan simbolik. Negara dengan sadar mengakui bahwa di luar hukum tertulis, terdapat hukum adat yang hidup, ditaati, dan menjaga keteraturan masyarakat. Namun, negara juga memberi syarat tegas: hukum adat hanya dapat bekerja secara penuh jika diatur melalui Peraturan Daerah. Di sinilah tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD menjadi penentu.
Bagi Maluku, amanat ini tidak boleh diabaikan. Sebab selama ini, hukum adat termasuk sasi, kewang, saniri, dan petuanan adat sering kali dikalahkan oleh izin pertambangan, proyek strategis nasional, dan kepentingan korporasi. Tanah adat dibuka, laut dieksploitasi, dan hutan dirusak, sementara suara adat dipinggirkan karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal.
Jika hari ini negara mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup, maka membiarkan adat terus kalah oleh izin dan proyek adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat KUHP baru dan terhadap nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh Martha Christina Tiahahu.
Karena itu, pada hari peringatan Martha Christina Tiahahu ini, kami menyerukan dengan tegas kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota di Maluku untuk segera membentuk Peraturan Daerah Hukum Adat yang komprehensif. Perda ini harus mengatur secara jelas bahwa:
hukum adat adalah hukum yang hidup dan mengikat di wilayah adat;
sasi dan larangan adat menjadi dasar perlindungan lingkungan;
setiap izin tambang, proyek strategis nasional, dan kegiatan korporasi wajib tunduk pada persetujuan masyarakat adat;
pembangunan di Maluku tidak boleh mengorbankan petuanan dan martabat adat.
Pembangunan yang menyingkirkan adat bukan kemajuan, melainkan pengulangan wajah kolonial dalam bentuk baru. Martha Christina Tiahahu mengajarkan bahwa penjajahan bisa berganti rupa, tetapi semangat perlawanan harus tetap hidup.
Hari ini, perlawanan itu tidak lagi dengan parang dan senapan, tetapi dengan Peraturan Daerah yang adil dan berpihak pada rakyat adat. Di sinilah keberanian politik diuji: apakah pemerintah dan DPRD berdiri bersama rakyatnya, atau membiarkan adat kembali menjadi korban atas nama pembangunan.
Martha Christina Tiahahu gugur demi tanah leluhur. Hari ini, tugas kita adalah memastikan tanah itu tidak kembali dijajah oleh izin, proyek, dan korporasi.
Inilah saatnya Maluku membuktikan bahwa adat bukan masa lalu, melainkan fondasi masa depan. KUHP baru telah membuka pintu. Perda Adat adalah langkah nyata untuk melangkah masuk dengan kepala tegak dan martabat terjaga.
By : Vigel Faubun, S.Pd
Pemerhati Budaya


Komentar
Posting Komentar