ANGGARAN DASAR KKM

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Komunitas Kalesang Maluku berdiri di Kota Ambon, sejak tahun 2010 yang mulanya dinamakan Tim seni Budaya Maluku  “Creation Children Center of Mollucas (C3M)”.
pada tanggal 13-15 Februari 2011 membentuk Kepengurusan serta melakukan rapat kerja pertama di Negeri Adat Huaressy Rehung (Negeri Ema).

kemudian seiring berjalannya waktu,  mengalami Perkembangan dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik, Budaya, Sejarah khususnya yang terkait dengan Maluku. Sehingga pada tahun 2015 Tim Seni Budaya Maluku diganti namanya dengan *Komunitas Kalesang Maluku* dan tetap menggunakan *Creation Children Chenter of Mollucas (KKM-C3M)*.

Pasal 2
Wilayah Organisasi

Komunitas Kalesang Maluku, Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M)" Berada di Pusat Ibu Kota Propinsi Maluku. Tepatnya di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri

Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) adalah
 organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional, Sosial, Pendidikan, dan Sejarah Maluku

Pasal 5
Sifat

Sifat 
Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) adalah :
  1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
  2. Independen.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) adalah
a.     Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya serta sejarah yang ada di Maluku.
b.     Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Maluku
c.    Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M)
1.    Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Maluku.
2.    Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.    Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
 BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) Berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) :
  1. Seluruh masyarakat khususnya Generasi muda Maluku yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.    Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3.    Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M).
4.    Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam Komunitas.

 BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tinggi

Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M), namun bila tidak ada jalan keluar maka keputusan tertinggi ada pada penanggung jawab serta pendiri Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M).

Pasal 11
Pelaksanaan

Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah

Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.     Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M).
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M)
3.     Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggung jawaban dari pengurus.
4.     Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian

Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1.     Donatur
2.     Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

BAB  VIII
LAMBANG

Lambang Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M) diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas (KKM-C3M)


BAB IX
VISI, MISI DAN MOTTO, SERTA TUJUAN

 V I S I
Terwujudnya Generasi Muda Maluku yang mencintai Budaya Maluku dan mejadikan Budaya Maluku sebagai Pondasi Nilai-nilai Luhur untuk membangun Daerah Maluku lewat Seni dan Kreatiftas.

 MISI
Komunitas Kalesang Maluku memiliki lima misi yang merupakan Nilai wujud untuk mempertahankan Budaya Maluku.
1. Mencari nilai-nilai universal dalam tatanan kehidupan Burbudaya yang ada dan berkembang di tengah-tengah Masyarakat, Suku, Etnis, Ras, Agama di Maluku
2. Mempertahankan nilai-nilai Luhur sejarah (Kapata) yang dititipkan oleh Leluhur dari zaman dahulu sampai sekarang ini
3. Mengembangkan Talenta yang telah dititipkan Tuhan dalam diri setiap Generasi Muda Maluku untuk diperlabakan
4. Menciptakan generasi muda Maluku yang dapat berpikir bijak dan bermental Kesatria dalam menyikapi semua persoalan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat
5. Menyebarkan dan mempublikasikan Nilai-nilai Luhur, dan Kreatifitas guna untuk mempertahankan Budaya Maluku

 TUJUAN
Adapun Tujuan berdirinya Komunitas Kalesang Maluku :
1. Mengenalkan tarian-tarian asli Budaya Maluku yang belum terkontaminasi dengan Budaya Modern
2. Memandirikan generasi Muda Maluku agar tidak tergantung terhadap situasi dan kondisi yang dapat menghancurkan cita-cita dan masa depan generasi muda Maluku
3. Memperkaya Pengetahuan generasi muda Maluku dengan sejarah dan cerita asli Budaya Maluku
4. Menjadikan Komunitas kalesang Maluku sebagai Pusat Kreatifitas anak muda yang ada di Maluku.

 MOTTO
Moto dari Komunitas Kalesang Maluku adalah “Kebersamaan yang saling menghidupkan demi Mempertahankan Budaya Maluku Tercinta”
Tujuan dari Motto ini  :
1. Dengan kebersamaan maka generasi Muda Maluku dapat mempertahankan Budaya Maluku yang sudah mulai tersisih dan hilang oleh perkembangan budaya modern di Maluku
2. Segala masalah akan dapat terselesaikan apabila generasi muda Maluku dapat hidup bersama dan berdampingan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan bagi Maluku Manise
3. Dengan kebersamaan generasi muda Maluku dapat belajar saling mengasihi dan membantu sesama manusia
4. Dengan kebersamaan maka generasi muda Maluku dapat saling menghidupkan demi mempertahankan Budaya Maluku tercinta

BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.

Negeri Huaressy Rehung (Ema)

13-15 Februari 2011

Komentar

Postingan Populer