ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat
Komunitas kalesang Maluku, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, bertempat di Kelurahan kudamati, RT001/RW 06.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus

1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Komunitas.
3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.     Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus

1.     Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun Peraturan Khusus Komunitas
3. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan Komunitas
8.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan Komunitas Kalesang Maluku terdiri atas :
a. Anggota kehormatan; 
b. Anggota biasa.

Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Komunitas kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas* seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan

1.        Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Telaga Biru sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.        Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Komunitas Kalesang Maluku dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota

1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.     Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Komunitas.
4.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.     Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi dengan syarat telah disetujui oleh Keputusan bersama

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan yang berlaku.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan

1.     Pengunduran diri.
2.     Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.     Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.     Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1.           Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.           Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3.           Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4.           Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5.           Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6. Jadwal latihan akan di umumkan dan disesuaikan dengan jadwal pendidikan Formal
7.           Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 15 Menit sebelum waktu latihan ditentukan
8. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
10.       Struktur pengurus baru dibentuk setiap 2 tahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
11.        Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
12.       Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus untuk dievaluasi. Bukan kepada yang lain
13. Seluruh anggota ataupun pengurus wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
14. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan disanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
15. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi dan Missi Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas.

Pasal 11
Sanksi

1.     Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.     Pembebasan tugas.
3.     Pemberhentian sementara.
4.     Pemecatan.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan

Keuangan Komunitas Kalesang Maluku *Creation Children Center of Mollucas* telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Komunitas Kalesang Maluku *Creation Chlidren Center of Mollucas* akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

Komentar

Postingan Populer